Rizky Billar Bantah Telah Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan
Kuasa hukum sang aktor juga sedang menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya.
"Jadi gini ya, kami hari ini mewakili Rizky Billar untuk menyampaikan. Surat penundaan pemeriksaan setelah dari dalam kita sampaikan," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menegaskan kliennya siap hadir dalam pemeriksaan pekan depan. "Beliau minta penundaan hingga minggu depan. Insya allah minggu depan beliau hadir. Beliau hadir dan kooperatif," kata Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Editor: Siska Permata Sari