Rizky Febian Melawan usai Teddy Pardiyana Menang Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah
"Jadi ketika saya sampaikan pada hari Jumat bahwa pihak mereka akan mengajukan kasasi, ya kalau Kang Teddy sih nggak ada masalah gitu. Tetap istilahnya yang namanya upaya hukum, tetap kami harus jalani gitu. Enggak ada (kekecewaan), biasa aja," tegasnya.
Pihak Teddy juga menjelaskan bahwa proses kasasi di Mahkamah Agung tidak akan berlangsung singkat. Wati menyebut pengajuan kasasi telah dilakukan pada 31 Juli, sementara memori kasasi maksimal harus disampaikan pada 14 Agustus.
"Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan pernyataan kasasi tuh, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal itu harus masuk memori kasasi. Biasanya prosesnya kurang lebih ya, ini memakan waktu hampir satu tahun. Nah baru nanti ada putusan dari Mahkamah Agung," jelas Wati.
Menurut Wati, pemeriksaan di tingkat kasasi berbeda dengan persidangan sebelumnya. Mahkamah Agung nantinya lebih berfokus pada aspek yuridis atau penerapan hukum, bukan kembali memeriksa seluruh fakta perkara seperti di tingkat sebelumnya.
Meski kini Rizky Febian memilih melanjutkan perkara ke Mahkamah Agung, pihak Teddy Pardiyana mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Wati mengatakan Teddy tidak menutup pintu apabila pihak Rizky Febian ingin kembali melakukan mediasi.