Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Begini Cara Dewi Astutik Rekrut Kurir Selundupkan Narkoba hingga ke Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:58:00 WIB
Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Nasib Roy Kiyoshi akhirnya terjawab setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus penyalahgunaan psikotropika yang menimpanya. Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Roy bersalah atas tindakannya mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rabu (29/7/2020).

Atas tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar Roy Kiyoshi dipidana penjara selama enam bulan.

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan,” tuturnya.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana denda oleh terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter. Demikian dikutip dari Okezone.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut