Ruben Onsu dan Sarwendah Wajib Hadir di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
Menurut dia, apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, pengadilan akan menerbitkan akta perdamaian. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Apabila mediasi tidak berhasil, maka dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara: jawab-jinawab, replik, duplik, pemeriksaan bukti, saksi, kesimpulan, hingga putusan," ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, Ruben Onsu memperjuangkan hak asuh terhadap tiga anak, yakni dua anak kandung dan satu anak angkat, Betrand Peto Putra Onsu.
"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berarti total tiga anak," ucap Halida.
Dia juga mengungkapkan, salah satu alasan yang menjadi dasar gugatan adalah kesulitan Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya. Karena itu, Ruben meminta agar hak asuh ketiga anak tersebut diberikan kepadanya.