Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Tak Mampu Biayai Kehidupan Anak gegara Terlilit Hutang? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan? Ini Faktanya!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:05:00 WIB
Ruben Onsu Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan? Ini Faktanya!
Ruben Onsu belum ditahan meski berstatus tersangka. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kabar mengenai artis Ruben Onsuditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan menggegerkan media sosial. Namun, benarkah Ruben Onsu sudah ditahan polisi?

Faktanya, Ruben Onsu hingga saat ini belum ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP H.M. Iskandarsyah menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis membuat penyidik langsung melakukan penahanan.

Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum penahanan dilakukan.

“Syarat penahanan itu kan diatur dalam Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, belum lama ini. 

Dia menyebut salah satu kondisi yang dapat menjadi pertimbangan penahanan adalah apabila seseorang mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Selain itu, penahanan dapat dipertimbangkan apabila tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta ketika menjalani pemeriksaan.

Penyidik juga dapat melakukan penahanan apabila tersangka dinilai menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, atau berusaha merusak maupun menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus Ruben Onsu, polisi menyebut kondisi-kondisi tersebut belum terpenuhi.

Karena itu, penyidik memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap Ruben Onsu meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Ketika semua syarat tersebut tidak terpenuhi sebagaimana yang terjadi pada Ruben Onsu, penyidik lantas memutuskan untuk belum perlu melakukan penahanan padanya,” jelas Iskandarsyah.

Kasus yang menjerat Ruben Onsu merupakan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Perkara tersebut bermula dari laporan seseorang berinisial P atas nama seseorang berinisial DM yang disebut sebagai korban.

Laporan itu dibuat pada Jumat, 22 Agustus 2025 dan tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Dengan demikian, informasi yang menyebut Ruben Onsu sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka belum sesuai fakta. Berdasarkan keterangan polisi pada 25 Agustus 2026, Ruben masih belum menjalani penahanan karena penyidik menilai syarat untuk melakukan tindakan tersebut belum terpenuhi.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut