Ruben Onsu Laporkan Sarwendah soal Video Call, Kini Terancam Dilaporkan Balik!
JAKARTA, iNews.id – Perseteruan artis Ruben Onsu dan Sarwendah berpotensi memasuki babak baru. Setelah Ruben melaporkan mantan istrinya terkait video call, kini muncul kemungkinan Sarwendah mengambil langkah serupa melalui jalur hukum.
Praktisi hukum sekaligus psikolog, Deolipa Yumara, menilai konflik keduanya bisa berujung pada aksi saling lapor. Pasalnya, di balik laporan yang dilayangkan Ruben, Sarwendah memiliki celah untuk membela diri, termasuk dengan alasan melindungi kepentingan dirinya dan anak-anak.
Deolipa menjelaskan, persoalan hukum dalam kasus tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal dan pencemaran nama baik atas beredarnya video call yang menampilkan Ruben. Namun, menurut dia, ada hal lain yang perlu diperhatikan, yakni bagaimana rekaman percakapan itu diperoleh.

“Jadi, Ruben Onsu melaporkan Sarwendah karena meng-upload, ya, video yang di mana ada gambarnya Ruben Onsu tanpa izin si Ruben Onsu. Tapi Sarwendah mendapatkan aksesnya itu dari si lawan bicaranya Ruben Onsu, kan, yang sudah diizinkan. Tetap secara hukum bisa dipidana Sarwendah ini,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, belum lama ini.
Pernyataan Deolipa tersebut menunjukkan bahwa izin dari pihak yang terlibat dalam percakapan dan izin untuk menyebarluaskan rekaman merupakan persoalan yang perlu ditelaah secara hukum. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada fakta dan bukti yang diperiksa aparat penegak hukum.
Di tengah laporan yang telah dilayangkan Ruben, Deolipa menilai Sarwendah juga memiliki kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Salah satu hal yang dapat dikemukakan sebagai pembelaan adalah dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi melindungi dirinya dan anak-anak.
Selain video call, Deolipa turut menyinggung rekaman CCTV yang sebelumnya diunggah Ruben ke media sosial. Rekaman itu memperlihatkan pertemuan asistennya dengan Artos.
Menurut Deolipa, persoalan rekaman tersebut berpotensi memunculkan perdebatan mengenai privasi apabila pihak yang merasa dirugikan memutuskan melaporkannya kepada polisi.
Dengan kata lain, laporan Ruben terhadap Sarwendah tidak serta-merta menutup kemungkinan munculnya perkara hukum lain. Sarwendah juga berpeluang mengambil langkah hukum apabila menilai terdapat tindakan yang merugikan dirinya.
Deolipa bahkan memperkirakan konflik hukum antara kedua mantan pasangan tersebut bisa berkembang menjadi aksi saling lapor. Namun, kemungkinan itu masih bergantung pada keputusan Sarwendah untuk benar-benar mengajukan laporan polisi.
“Jadi bisa terjadi saling lapor-melapor ini, begitu. Nah, ini kan pihaknya Sarwendah belum membuat laporan polisi terhadap keadaan yang pertama. Jadi, nanti ujungnya akan ke sana. Jadi, ketika Ruben melaporkan Sarwendah, Sarwendah juga ke depannya tampaknya akan melaporkan Ruben,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan balik Sarwendah masih berupa kemungkinan yang disampaikan Deolipa, bukan kepastian bahwa laporan baru telah diajukan.
Potensi saling lapor dalam konflik ini juga tidak otomatis membuat Ruben atau Sarwendah dinyatakan bersalah. Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti, kronologi, serta unsur tindak pidana yang dipersoalkan.
Demikian pula, kemungkinan Sarwendah melaporkan Ruben terkait rekaman CCTV tidak serta-merta berarti Ruben akan menjadi tersangka atau dijatuhi hukuman pidana. Penetapan status hukum dan penentuan ada tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Untuk saat ini, sorotan tertuju pada kemungkinan langkah Sarwendah setelah Ruben lebih dahulu melaporkannya. Jika laporan balik benar-benar ditempuh, konflik keduanya berpotensi semakin panjang dan membuka persoalan hukum baru di tengah polemik yang turut berkaitan dengan pengasuhan anak.
Editor: Muhammad Sukardi