Ruben Onsu Siap Somasi Sarwendah, Dokumen Aset usai Cerai Tak Kunjung Diserahkan
“Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan, ya, yang ancamannya 4 tahun penjara,” katanya.
Minola menjelaskan, dugaan penggelapan dapat dipersoalkan apabila seseorang menguasai barang yang diketahui merupakan milik orang lain dan tidak menyerahkannya ketika diminta oleh pihak yang berhak.
“Dia tahu itu bagian Ruben, tapi kita ingin menguasainya dengan alasan apa pun, tidak memberikan ketika diminta oleh orang yang berhak, itu kan dapat dikategorikan sebagai satu tindakan penggelapan,” kata Minola.
Meski demikian, Minola menegaskan langkah somasi tersebut masih dalam tahap persiapan. Surat itu nantinya akan dikirim setelah mendapat persetujuan dari Ruben.
“Ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben kita akan kirim kepada S,” ujarnya.
Kubu Ruben untuk sementara memilih menempuh langkah somasi terlebih dahulu. Jika dokumen aset yang diminta tetap tidak diserahkan, opsi untuk membawa persoalan tersebut ke jalur pidana disebut masih terbuka.
Editor: Dani M Dahwilani