Ruben Onsu Wajib Hadir di Sidang Hak Asuh Anak Pekan Depan, Tak Boleh Absen Lagi!
"Nanti terkait bukti-bukti nanti akan disampaikan pada saat agenda pembuktian. Terhadap pokok perkara atau substansi nanti akan disampaikan oleh Pak Minola langsung yang akan menyampaikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben lainnya, William Bayakta, mengungkapkan bahwa mediator telah ditunjuk oleh majelis hakim dalam sidang perdana. Selanjutnya, mediator akan mempertemukan kedua belah pihak untuk menentukan jadwal mediasi.
"Agenda mediasinya nanti akan ditentukan oleh mediator nanti. Dan tadi mediator sudah dipilih pas saat persidangan," ujar William.
Dia menambahkan, setelah kedua belah pihak bertemu dengan mediator, jadwal mediasi akan disepakati bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, nanti kami akan menentukan tanggal untuk mediasi," pungkasnya.
Editor: Muhammad Sukardi