Saksi Ammar Zoni Blak-blakan Sebut Ada Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Hakim Kaget!
JAKARTA. iNews.id - Hakim Ketua Pengadilan Negeri, Dwi Elyarahma, yang memimpin sidang kasus peredaran narkoba Ammar Zoni dan kawan-kawan tampak terkejut setelah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan sang aktor pada Kamis (29/1/2026). Apa alasannya?
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli. Saksi bernama Andri Setiawan Indrakusuma diperiksa lebih dulu oleh Majelis Hakim. Ia mengaku mengenal Ammar Zoni lantaran pernah ditahan di blok yang sama dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Keduanya sering bertemu di ruang televisi di pagi hari untuk sekadar mengobrol sambil menunggu jadwal masuk sel.
Dalam keterangannya, Andri yang sudah bebas sejak Mei 2025 membeberkan dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba. Tak hanya mengetahui, ia bahkan mengaku sempat terlibat dalam jual-beli barang haram tersebut.
Pegang Tasbih, Ammar Zoni Terus Berdzikir Sepanjang Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
"Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba, pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon," ungkap Andri di persidangan, Kamis (29/1/2026).
"Kebetulan saya berada di kamar apotek," lanjutnya.
Ammar Zoni Gendong Anak Dokter Kamelia demi Melepas Rindu