Sandra Dewi Minta Tas Mewahnya Dikembalikan Kejagung, Emang Boleh?
JAKARTA, iNews.id - Artis Sandra Dewi menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengembalikan tas mewah dan mobilnya yang disita dalam perkara korupsi timahHarvey Moeis. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Menurutnya, langkah hukum yang diajukan Sandra Dewi merupakan hak yang dijamin undang-undang.
"Sandra Dewi, memang saya baca di media dia mengajukan keberatan, silahkan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Anang menjelaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, yakni Sandra Dewi, dan pihak termohon, yaitu Kejagung.
"Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," katanya.