Sandra Dewi Minta Tas Mewahnya Dikembalikan Kejagung, Emang Boleh?
Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:03:00 WIB
Lebih lanjut, Anang memastikan seluruh proses penyitaan aset dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan penuh pertimbangan, termasuk soal penyitaan tas bermerek hingga kendaraan mewah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Harvey tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Editor: Muhammad Sukardi