Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Secara Verstek
"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," katanya.
Meski majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai secara verstek, Abid menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Demian masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah putusan diberitahukan kepadanya.
"Gak, enggak begitu. Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu. Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu," pungkasnya.
Dengan demikian, secara hukum saat ini perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah diputus oleh majelis hakim secara verstek. Namun, status perceraian tersebut baru berkekuatan hukum tetap setelah masa upaya hukum berakhir tanpa adanya langkah hukum dari pihak Demian.
Editor: Muhammad Sukardi