Sarwendah Akan Somasi Ruben Onsu Gegara Cicilan Rumah Macet, Minola Sebayang: Wanprestasi ke Bank!
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai rencana Sarwendah melayangkan somasi terkait cicilan rumah macet salah alamat. Menurut Minola, persoalan wanprestasi cicilan utang seharusnya berkaitan dengan pihak perbankan, bukan mantan istri Ruben Onsu.
Minola mengatakan hingga kini dirinya maupun Ruben belum menerima surat somasi resmi dari Sarwendah. Dia juga mempertanyakan pihak yang disebut dirugikan dalam dugaan wanprestasi tersebut.
"Saya belum dapat somasinya. Saya tadi pagi berkomunikasi dengan Ruben juga belum dapat somasinya. Tapi kembali lagi, kalau dikatakan wanprestasi... wanprestasi terhadap siapa? Ke bank? Kan artinya wanprestasi kan ke bank. Masa wanprestasinya ke dia (Sarwendah)?" kata Minola Sebayang di Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Menurut Minola, apabila memang terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan teguran atau somasi adalah bank. Dia menyebut kewajiban pembayaran kredit tersebut menjadi tanggung jawab Ruben dan Sarwendah secara bersama-sama.
"Kalau tidak bayar cicilan kan wanprestasi ke bank. Betul nggak? Bukan ke dia. Kalau menurut pendapat kami, yang berkewajiban membayar cicilan utang itu kedua belah pihak. Jadi kalau wanprestasi, kedua belah pihak wanprestasi kepada bank. Yang somasi harusnya bank," ujar Minola.
Minola kemudian menunjukkan dokumen Akta 39 Pasal 3 yang disepakati Ruben dan Sarwendah setelah perceraian. Dalam akta tersebut disebutkan cicilan kredit kepada bank tetap menjadi beban dan tanggung jawab kedua belah pihak secara bersama-sama hingga dinyatakan lunas.
Dia juga meminta agar tanggung jawab melunasi utang dibedakan dengan pihak yang secara teknis melakukan pembayaran cicilan. Selama ini, pembayaran cicilan tersebut dilakukan secara teknis oleh Ruben.
"Bisa nggak sih kita bedakan yang bertanggung jawab membayar utang dengan orang yang secara teknis melakukan pembayaran? Ini dua hal yang berbeda. Kalau kamu cari secara terminologis hukum, ini dua hal yang berbeda," ucap Minola.
"Kalau tanggung jawab melunasi utang, artinya bersama-sama bertanggung jawab sampai lunas. Kalau orang yang melaksanakan secara teknis, ini yang bertugas melakukan pembayaran atau cicilan," katanya.
Minola bahkan menyebut apabila persoalan yang dipermasalahkan adalah teknis pembayaran yang sempat tertunda, Sarwendah juga seharusnya ikut berkontribusi membayar cicilan tersebut. Dia menilai kewajiban tersebut sudah disepakati menjadi tanggung jawab bersama.
"Kalau dia mensomasi karena kami tidak melaksanakan pembayaran secara teknis, ya sekarang Ruben bisa bilang, 'Ya sekarang ganti-gantian dong yang bayar.' Kan sama-sama bertanggung jawab. Mana dong urunan darimu? Atau gantian dong bayarnya. Boleh dong? Apakah itu wanprestasi?" katanya.
Terkait kabar adanya debt collector yang mendatangi kediaman Sarwendah di kawasan PIK hingga membuatnya pindah rumah, Minola juga meminta bukti. Dia menyebut pihaknya tidak ingin isu tersebut hanya menjadi narasi tanpa dokumen pendukung.
"Kan bank bilang nggak pernah ngirim debt collector. Janganlah artinya dia pindah kemudian untuk mem-framing karena tidak nyaman di rumah itu ada ini. Buktikan dong bahwa memang ada som
Editor: Dani M Dahwilani