Sarwendah Resmi Gugat Balik Ruben Onsu, Masukkan Status Tersangka ke Perkara Hak Asuh Anak
"Materi di dalam jawab-menjawab di dalam perkara hak asuh anak ini kan kita tidak hanya mempertimbangkan satu hal saja, tapi banyak hal. Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan," kata Abraham.
Menurut Abraham, persoalan hak asuh anak tidak hanya dilihat dari satu aspek. Sebab itu, pihaknya memasukkan sejumlah hal yang dinilai relevan untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya sejak awal menantikan gugatan dari Ruben Onsu. Gugatan tersebut dinilai memberikan ruang bagi Sarwendah untuk menyampaikan versi mereka mengenai perjalanan rumah tangga keduanya melalui mekanisme hukum.
"Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik. Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan," kata Chris Sam Siwu.
Atas diajukannya gugatan rekonvensi, perkara hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini memasuki tahapan berikutnya. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court.
Perkara ini menjadi babak baru konflik hukum Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya resmi berpisah. Kini, keputusan mengenai hak asuh anak akan menjadi salah satu persoalan utama yang menunggu pertimbangan majelis hakim.
Editor: Dani M Dahwilani