Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gisel Rayakan Natal 2025 dengan Cara Sederhana, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Video Syur Bagian Masa Lalu, Gisel: Itu Bukan Kehidupan Saya Sekarang

Rabu, 06 Januari 2021 - 23:31:00 WIB
Sebut Video Syur Bagian Masa Lalu, Gisel: Itu Bukan Kehidupan Saya Sekarang
Tersangka kasus video porno Gisella Anastasia. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak henti hentinya saya mengucap syukur untuk keberadaan mereka dalam kehidupan saya, yang selalu rnendoakan, mensupport dan tetap memutuskan untuk mengasihi dan tidak menghakimi saya selama proses ini," ungkapnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia (GA)dan Michael Yukinobu (MYD) sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 junto Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut