Sedih Dihujat Netizen, Vadel Badjideh Khawatirkan Kondisi Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus asusila anak, Vadel Badjideh menyampaikan pesan khusus kepada netizen di media sosial. Dia mengaku sudah lelah dihujat publik karena kesalahannya.
Vadel mengkhawatirkan kondisi kedua orang tuanya yang ikut dihina netizen. Dia meminta jangan libatkan keluarganya.
"Pleidoi aman Alhamdulillah. Jadi intinya saya cuma mau ngomong kepada media, saya udah capek banget dengan banyaknya hujatan dari sosial media, banyaknya kritikan dari sosial media," kata Vadel Badjideh usai membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
"Saya cuma mau ngomong aja ke teman-teman media, boleh mengkritik boleh banget, menghujat itu absolute dari kehendaknya kalian, tapi tolong ingat saya punya keluarga, pikirkan ibu saya, pikirkan ayah saya, saya minta itu saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Vadel juga menegaskan dirinya turut membenci diri sendiri karena perbuatan tersebut. Kini, dia mengalami perubahan positif selama berada di tahanan.
"Bukan kalian aja yang benci tapi diri saya juga benci sama diri saya. Kenapa bisa ada Vadel yang kemarin, Vadel yang kemarin itu saya melihat ke diri saya itu bukan yang saya inginkan," katanya.
"Jadi saya mohonlah saya ingin berkarya lagi, saya ingin menghibur orang lagi, saya ingin menggapai impian bareng abang saya, saya ingin ngedance, membanggakan bangsa Indonesia," ujarnya.
Vadel menangis saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ini diungkapkan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.
"Iya mungkin ada penyesalan ada kesedihan karena keluarganya ikut dihujat atas apa yang dia buat, tapi dia juga menyampaikan bahwa tidak semua tuduhan itu sesuai fakta persidangan, makanya dia bermohon melihat fakta persidangan tidak boleh kalah oleh tekanan publik," ucap Oya dalam wawancara terpisah.
Dalam sidang tertutup itu, Vadel dikatakan Oya membaca nota pembelaan sebanyak tiga lembar. Isinya, ia mengaku akan menerima hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
"Saya nggak bisa kasih tau isinya apa cuma garis besarnya bahwa dia ikhlas menerima apapun putusannya, selama putusan itu Allah ridho. Selama putusan itu diputuskan atas apa yang dia lakukan, tetapi dia tidak mau memikul apa yang dia tidak lakukan," ujar Oya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur. Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Editor: Dani M Dahwilani