Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat
JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh harus menerima pil pahit kehidupan. Upaya banding yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak sampai di situ, Vadel Badjideh bahkan menerima hukuman yang lebih berat dari vonis sebelumnya. Hukuman baru Vadel tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ya, Majelis Hakim menyatakan Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak sebagaimana dalam dakwaam kedua alternative kedua penuntut umum. Korban dalam perkara ini adalah LM, anak Nikita Mirzani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikutip Kamis (6/11/2025).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Majelis Hakim.
Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. Vonis disampaikan di sidang putusan yang digelar pada 1 September lalu.