Sedih, Jonathan Frizzy Sakit Ambeien saat Dipenjara Kasus Vape Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Artis Jonathan Frizzy dikabarkan sedang sakit ambeien di dalam penjara. Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana.
Made menjelaskan, kondisi Ijonk sehat meski sempat mengalami pendarahan akibat ambeien. Dia cuma sulit duduk dan masih menahan sakit selama perjalanan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang hari ini, Senin 14 Juli 2025.
Sebagai informasi, sebelumnya Jonathan Frizzy ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pemindahan ini dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka kasus vape berisi obat keras diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat. Cuma karena memar, tadi malam dilakukan pemeriksaan, tapi masih ada bengkak sedikit," ujar Made saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7/2025).
Dia melanjutkan, "Untuk posisi duduk Ijonk masih agak kesusahan, karena masih agak bengkak sedikit. Untuk yang lainnya, normal semua hasilnya daripada keterangan dokter."
Made menekankan kondisi Ijonk tak membuat petugas Lapas memberikan perlakuan khusus. Namun, Ijonk tetap menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik yang ada di dalam Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.
"Tidak ada kekhususan, semua sama. Cuma di dalam, hari ini diperiksa di klinik di lapas, nanti hasilnya biar di lapas sendiri, karena kami melampirkan juga dari hasil pemeriksaan kami, menyatakan sehat," katanya.
Jonathan Frizzy ditahan dalam kasus vape ilegal. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tiga orang atas kasus vape ilegal. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah rokok elektrik yang mengandung zat obat keras.
Proses penyidikan pun berlanjut hingga polisi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka karena dinilai melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Saat itu, Ijonk tak langsung ditahan atas dasar kemanusiaan. Sebab, kondisi sang aktor masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan pun dilakukan. Kini, Ijonk akan menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya dalam kasus ini.
Editor: Muhammad Sukardi