Selebgram Isa Zega Nekat Angkat Alquran dan Tantang Sumpah Pocong di Persidangan
MALANG, iNews.id - Selebgram Isa Zega nekat membawa Alquran dan bersedia disumpah pocong di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Langkah ini setelah selebgram Isa Zega dituntut penjara 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, pada persidangan pekan lalu.
Isa yang menjalani sidang pembelaan dari terdakwa atas tuntutan jaksa atau pledoi, membawa Alquran di hadapan majelis hakim di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025). Isa juga memberi kali mengangkat Alquran sebagai bentuk tidak pernah memeras Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana, yang melaporkannya ke ranah hukum.
Setelah persidangan, Isa mengatakan, kekecewaannya atas framing dan penggiringan opini terkait dirinya telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana. Tapi dari beberapa saksi yang dihadirkan jaksa, dinilainya kurang memenuhi fakta tuntutan yang dilayangkan jaksa.
"Saya dituntut atas pemerasan. Padahal bukti-bukti dalam berkas perkara dan fakta di persidangan tidak ada yang namanya pemerasan, tidak ada pemindahan uang, dan tidak ada ancaman. Ini bahkan diakui saksi Shandy Purnamasari," kata Isa Zega, usai persidangan
Dia menegaskan, siap disumpah pocong bila berbohong dan terbukti melakukan pemerasan kepada Shandy. Dia juga membacakan potongan Alquran untuk meyakinkan majelis hakim dari pledoi asalkan jaksa juga bersedia disumpah.
"Iya saya ajak sumpah pocong, karena mungkin saya tidak percaya lagi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sumpah pocong ini hanya adat istiadat dan mubahalah ada di kitab suci Al-Quran. Kalau dia bersedia dan saya bersedia maka detik ini juga (lakukan sumpah)," jelasnya.
Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadhoni Nasution menyatakan, tidak ada bukti uang atau aliran dana dari pelapor ke kliennya. Dia menyanksikan keputusan jaksa menuntut kliennya dengan bukti pemerasan, yang membuatnya merasa perlu melaporkan tindakan jaksa.

"Ini tidak ada bukti uang, ataupun buku tabungan, perpindahan dana, atau aliran untuk nilai ekonomi. Bahkan bukti permintaan sejumlah uang tidak ada. Jadi kalau memang tidak ada di berkas perkara itu, barang bukti tentang pemerasan, tentu harus kita uji dengan sumpah mubahalah," kata Pitra.
Diketahui, selebgram Isa Zega diseret ke persidangan oleh Shandy Aulia Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, pengusaha asal Malang atas tuduhan pencemaran nama baik. Isa sudah menjalani sidang beberapa kali, dengan sidang perdana pada Selasa (25/2/2025) lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa dijerat dengan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, dan disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
Editor: Dani M Dahwilani