Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 1 Tahun Penjara terkait Kasus Film Porno, Siskaeee Nangis
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Siskaeee dan 10 Pemeran Dijadikan Tersangka Kasus Film Porno

Kamis, 28 Desember 2023 - 17:46:00 WIB
Selebgram Siskaeee dan 10 Pemeran Dijadikan Tersangka Kasus Film Porno
Selebgram Siskaeee dan 10 Pemeran Dijadikan Tersangka Kasus Film Porno (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno. Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan selebgram tersebut atas kasus produksi film porno di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, setelah 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihaknya.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Berdasarkan keterangannya, 10 pemeran film porno di antaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.

Adapun penetapan 11 tersangka baru itu, maka langkah selanjutnya penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 27 Desember.

Namun untuk melengkapi keterangan, polisi bakal memanggil kembali kesebelas tersangka kasus produksi film porno di Jaksel tersebut. "Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," tutur Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kegiatan rumah produksi yang membuat film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut