Sempat Trauma, Kondisi Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Mulai Membaik
JAKARTA, iNews.id - Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan Betrand Peto, ANW (26), sempat mengalami trauma berat dan kecemasan. Kondisi psikologisnya kini berangsur membaik setelah menjalani pemeriksaan dan asesmen psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum korban, Thulus Pardosi, mengungkapkan kliennya mengalami tekanan mental setelah mendapat sorotan dan pertanyaan dari publik terkait keberadaannya di tempat hiburan malam.
"Publik mulai mempertanyakan pribadinya, mempertanyakan pekerjaannya, bahkan mempertanyakan keberadaannya di lokasi tersebut. Notabenenya dia pun tidak menginginkan peristiwa ini terjadi. Ini yang membuat klien kami sangat tertakut, tertekan, bahkan was-was dan punya trust issue," kata Thulus di Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Menurut Thulus, tekanan tersebut turut memengaruhi kondisi psikologis korban. Bahkan, korban sempat mengalami rasa takut dan cemas dalam menghadapi situasi yang terjadi.
Penasihat hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, menambahkan rasa takut sudah dirasakan korban sebelum laporan polisi resmi dibuat.
"Sebelum ada laporan polisi saja sudah ada kecemasan dan ketakutan. Tanpa laporan polisi ataupun ada laporan polisi itu, ketakutan sudah menghampiri dia," ujar Nathaniel.
Kendati demikian, kondisi korban kini disebut mulai membaik setelah mendapatkan pendampingan psikologis melalui LPSK.
"Selepas dilakukan asesmen di LPSK kemarin, keadaannya sudah semakin membaik. Dia merasa sedikit lega karena punya tempat cerita ke psikolog. Semua kekhawatiran yang dialami berangsur membaik, meski hasil resmi asesmen dan visumnya masih kami tunggu," kata Thulus.
Thulus juga mengapresiasi media yang turut menjaga privasi korban dengan tidak menampilkan wajahnya secara jelas dalam pemberitaan.
"Kami berterima kasih kepada rekan media yang tetap melindungi korban dengan me-blur wajahnya. Sekarang tugas kami membenarkan yang benar dan mengawal perkara ini terang-benderang demi kepastian hukum," kata Thulus.
Editor: Dani M Dahwilani