Sidang Cerai Besok, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Diwajibkan Hadir
JAKARTA, iNew.id - Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi membeberkan gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil (RK). Dalam sidang perdana yang akan digelar besok, pasangan diwajibkan hadir.
"Insya Allah betul (sidang perdana digelar besok)," ujar Dede saat ditanya kebenaran tanggal sidang saat dikonfirmasi Selasa (16/12/2025).
"Kalau dua-duanya hadir pribadi mediasi dulu," ucapnya.
Meski demikian, pihak pengadilan belum dapat memastikan apakah Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan hadir secara langsung di persidangan atau diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
"Terkait kehadiran belum tahu ya," ujarnya.
Dede menegaskan jenis perkara yang diajukan oleh Atalia adalah cerai gugat. "Iya CG (cerai gugat)," katanya.
Dede juga menjawab pertanyaan mengenai materi gugatan Atalia. Dia bilang, perempuan 52 tahun itu tidak menuntut mengenai harta gono-gini kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.