Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Diputus Verstek, Ini Alasannya
"Ketika hakim sudah berkeyakinan bahwa tergugat itu tidak hadir berdasarkan undang-undang—dan biasanya dua kali, bahkan ada juga yang tiga kali—maka kalau penggugat menginginkan melanjutkan perkaranya atau perceraiannya, maka akan diputus secara verstek kalau (tergugat) tidak hadir sama sekali," kata Abid.
Tak hanya membuka peluang putusan verstek, ketidakhadiran Demian juga membuat agenda mediasi kedua pihak terancam ditiadakan. Sebab, proses mediasi membutuhkan kehadiran penggugat dan tergugat untuk bertatap muka di hadapan hakim mediator.
"Kalau tidak hadir, ya berarti tidak ada mediasi. Kalau tidak hadir dua kali atau bahkan tiga kali mungkin, ya jadi tidak ada mediasi. Apa yang mau dimediasi karena dua pihak tidak hadir?" ujar Abid.
Lebih lanjut, Abid memastikan proses hukum akan terus berlanjut ke tahap berikutnya apabila panggilan ulang kembali diabaikan. Pengadilan telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Oktober mendatang dengan agenda memanggil kembali pihak tergugat.
"Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian," kata Abid.