Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Ammar Zoni: Saksi Bongkar Peredaraan Narkoba di Rutan Salemba

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:17:00 WIB
Sidang Lanjutan Ammar Zoni: Saksi Bongkar Peredaraan Narkoba di Rutan Salemba
Saksi meringankan terdakwa Ammar Zoni, Andri Setiawan Indrakusuma, mengungkap dugaan adanya peredaran narkoba di Rutan Salemba. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Saksi yang meringankan terdakwa Ammar Zoni, Andri Setiawan Indrakusuma, mengungkap dugaan adanya peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Pengakuan tersebut disampaikan Andri saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Di hadapan Majelis Hakim, Andri mengaku mengenal Ammar Zoni karena pernah ditahan di blok yang sama di Rutan Salemba. Keduanya kerap berinteraksi di sela waktu tahanan, terutama saat berada di ruang televisi sambil menunggu jadwal masuk kamar.

“Kenal (Ammar Zoni), saya agak lupa tanggal bulannya, tapi sekitar Maret–April 2024 ketika yang bersangkutan masuk ke blok saya,” ujar Andri dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Andri membeberkan dugaan praktik peredaran narkoba di dalam rutan tersebut. Menurut keterangannya, terdapat beberapa bandar narkoba yang disebut sebagai “pohon”, serta anak buah yang dikenal dengan sebutan “apotik”.

“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon (bandar). Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek,” kata Andri.

Dia juga menceritakan situasi awal saat dirinya pertama kali masuk ke Rutan Salemba. Saat itu, Andri menyebut hanya ada satu bandar narkoba di dalam rutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut