Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tamara Tyasmara Masih Trauma Kematian Anak, Tak Berani Buka Hati untuk Pria Baru
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Kematian Dante, Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Berat

Senin, 04 November 2024 - 11:08:00 WIB
Sidang Vonis Kematian Dante, Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Berat
Sidang vonis kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo alias Dante akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). (Foto: Instagram Tamara Tyasmara)
Advertisement . Scroll to see content

Wanita berusia 29 tahun itu berharap Yudha mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya kepada sang anak. Tak hanya itu, dia juga tak ingin sidang hari ini diwarnai sejumlah kerusuhan dari pihak keluarga terdakwa yang tak terima dengan hasil putusan nanti.

"Saya juga berharap tetap kondusif dan tidak ada kericuhan dari keluarga tersangka, karena saya sebagai ibunya Dante yang paling hancur saja berusaha tetap tenang," katanya.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Tak hanya itu, menurut JPU selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA. "Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut