Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Diperberat Setelah Banding, Nikita Mirzani Yakin 100 Persen Menang di Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Soal Uang, Nikita Mirzani dan Asistennya Beda Keterangan dalam Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:15:00 WIB
Soal Uang, Nikita Mirzani dan Asistennya Beda Keterangan dalam Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, sempat berbeda keterangan saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, sempat berbeda keterangan saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/8/2025). Ini terungkap dari pertanyaan hakim di akhir persidangan.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanya kepada Nikita Mirzani, apakah seluruh pernyataan Mail benar atau tidak. "Saudari terdakwa apakah keterangan dari saudara saksi (Ismail Marzuki) benar semua atau ada yang salah?" ucap Hakim Ketua dalam persidangan Kamis (21/8/2025).

"Ada Yang Mulia," jawab Nikita Mirzani.

Mail yang duduk di bangku saksi pun sempat terlihat kikuk mendengar jawaban Nikita Mirzani.  "Yang mana?" tanya Hakim.

"Yang terkait uang Rp30 juta dalam bentuk dolar itu bukan dari Rp2 miliar Reza Gladys," kata Nikita Mirzani.

Melihat gerak-gerik Mail, hakim pun menegur pria bertato itu untuk mengubah pandangannya ke depan.

"Saudara saksi mohon lihat ke saya! Apakah saudara saksi tetap pada keterangannya atau berubah?" ujar hakim dengan nada tegas.

Mail makin terlihat bingung dan tak bisa berkata-kata dalam menjawab pertanyaan Hakim. Dia akhirnya kembali ditegur karena sikap tersebut.

"Saudara enggak usah mikir, jawab saja, tetap pada keterangan awal atau berubah?" kata Hakim.

"Berubah Yang Mulia," ujar Mail.

"Kenapa berubah?" tanya Hakim lagi.

"Karena uang Rp30 juta itu dalam bentuk dolar Yang Mulia, jadi saya lupa," kata Mail.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyimpulkan Mail tetap pada kesaksiannya. Namun, Mail meralat asal-usul uang tersebut.

"Berarti tetap pada keterangannya dikasih Rp30 juta, tapi keterangannya ditambah, uang itu dalam bentuk dolar," ucap Hakim.

"Iya Yang Mulia," ujarnya.

Dalam wawancara singkatnya, Nikita kembali menegaskan perbedaan kesaksiannya dengan Mail. Namun, menurutnya perbedaan itu bukan persoalan krusial.

"Iya karena Mail lupa waktu itu awalnya Niki sempat kasih uang Rp30 juta tapi dalam bentuk dolar tapi bukan dari uang cash Rp2 miliar (dari Reza Gladys) itu, bukan," ujar Nikita Mirzani usai persidangan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut