Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Status mualaf Dokter Richard Lee menjadi salah satu hal yang mencuri perhatian dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu, majelis hakim sempat mengonfirmasi identitas pribadi Richard Lee, termasuk agama yang dianutnya saat ini.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, membenarkan adanya dialog antara hakim dan kliennya terkait keyakinan yang dianut sang dokter kecantikan.
"Tadi ada klarifikasi bahwa yang dijelaskan oleh Richard Lee ditanyakan oleh Majelis, agamanya yang saat ini adalah beliau sebagai Muslim," kata Faizal Hafied usai persidangan.
Faizal menuturkan, proses klarifikasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan identitas terdakwa yang lazim dilakukan dalam sidang perdana. Selain mendampingi Richard Lee dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mengaku berupaya membantu agar perkara tersebut dapat diungkap secara transparan.
"Kami hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan. Kami punya niat baik membantu beliau mendudukkan perkara ini sehingga bisa tuntas terang benderang," ujar Faizal.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Richard Lee yang disebut melakukan pelanggaran terkait peredaran produk kosmetik melalui perusahaan miliknya, CV Athena Mandiri Grup.
JPU menilai Richard Lee sengaja melakukan perubahan terhadap label sejumlah produk yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga menyebut Richard Lee memerintahkan salah satu saksi untuk mengubah informasi yang tercantum pada kemasan beberapa produk.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," kata JPU.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah produk mengalami perubahan nama. Produk WT diubah menjadi White Tomato, RE.2 Pink menjadi Miss P Stem Cell, sedangkan Ripskin Superfisial berubah menjadi DNA Salmon di rumah aja.
Produk-produk tersebut kemudian dipromosikan dan dipasarkan melalui akun TikTok Shop Bodyskin by Athena.
Jaksa turut mengungkap temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan menggunakan metode suntik.
"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat," kata JPU mengutip siaran pers BPOM yang dimasukkan dalam surat dakwaan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sidang kasus tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Editor: Dani M Dahwilani