Sule Digugat Teddy Pardiyana soal Ahli Waris
JAKARTA, iNews.id – Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Bandung terkait penetapan ahli waris. Gugatan itu menyeret nama Sule bersama tiga anaknya yang telah dewasa sebagai pihak tergugat.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Sule buka suara. Dia menegaskan persoalan warisan seharusnya diselesaikan secara tenang dan tidak dipertontonkan ke ruang publik.
“Kalau berbicara masalah warisan atau apa ya disebutnya legalitas Bintang, tenang lah. Kita bukan perampok, tenang,” kata Sule di kawasan Warung Buncit, Mampang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sule mengaku memahami apa yang diharapkan Teddy Pardiyana melalui gugatan tersebut. Namun, dia menilai masih banyak persoalan terkait aset peninggalan Lina Jubaedah yang belum jelas keberadaannya.
“Lagian itu juga harta gue kok yang sudah gue ikhlasin, sudah gue kasih sama mamanya Bintang diurus sama Putri. Kan ini juga aset belum kumpul semua, surat-surat yang hilang ke mana? Kan gitu. Duit Iky yang Rp5 miliar ke mana? Kan gitu. Terus yang di Bandung Indah itu ke mana? Kan gitu,” ujar Sule.
Menurutnya, jika aset-aset tersebut tidak dikumpulkan lebih dulu, pembagian warisan justru bisa merugikan anak-anak Lina. Sule pun meminta agar persoalan ini tidak dibawa secara gegabah.
“Kalau itu hilang berarti Bintang kebagiannya sedikit dong. Kumpulin dulu lah, santai, jangan main-main mau warisan-warisan gitu,” katanya.
Di sisi lain, Sule menyinggung tanggung jawab Teddy sebagai ayah. Dia menegaskan tidak ingin ambil pusing terhadap tuntutan yang diajukan Teddy Pardiyana.
“Ya emang harus kerja lah, ngapain? Jadi cowok juga harus kerja. Untuk permohonan itu buat apa? Urusan gue warisan gue buat anak-anak gue lah,” tegas Sule.
Dia juga menyatakan tidak akan terlalu menanggapi gugatan tersebut. “Tuntutan Pak Teddy enggak usah ditanggapin, ya biarin aja mereka menuntut mau apa. Apa yang harus dituntut? Kan gitu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sule tercatat sebagai salah satu tergugat dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.
Dalam permohonannya, Teddy meminta Majelis Hakim menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yakni Teddy Pardiyana sebagai suami, Rizky Febian Adriansyah, Putri Delina Adriani, Ferdinand Adriansyah, Delina Bintang Aura Putri sebagai anak, serta almarhumah Utisah selaku ibu kandung Lina.
Editor: Dani M Dahwilani