Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Tamara Tyasmara Ogah Lihat CCTV Detik-Detik Dante Ditenggelamkan: Cukup Sekali Saja

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:14:00 WIB
Tamara Tyasmara Ogah Lihat CCTV Detik-Detik Dante Ditenggelamkan: Cukup Sekali Saja
Tamara Tyasmara Ogah Lihat CCTV Detik-Detik Dante Ditenggelamkan (Foto: Ravie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini (19/8/2024). Agenda sidang hari ini adalah keterangan saksi ahli. 

Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang hari ini di antaranya ahli renang, forensif, dan digital forensik. Tamara terlihat hadir didampingi sang ibu pada sidang hari ini.

"Iya katanya hari ini akan diputar lagi CCTV ya," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Kendati demikian, Tamara ogah melihat lagi detik-detik Dante ditenggelamkan. Dia menilai hal itu sangat menyayat hatinya sebagai seorang ibu kandung. 

"Nggak, saya ngga siap (lihat CCTV-nya lagi). Kalau memang diputar kemungkinan saya akan keluar ruang sidang. Cukup sekali aja," tuturnya.

Tak hanya Tamara, ayah Dante Angger Dimas juga hadir. Angger ditemani ayahnya Agus Rianto pada sidang kasus kematian Dante yang digelar hari ini. Rombongan Angger langsung mengambil posisi terdepan agar dapat mendengarkan kesaksian ahli dengan seksama. 

Sekadar informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menetapkan Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka atas meninggalnya Dante. 

Polisi menyebutkan, Dante ditenggelamkan YA sebanyak 12 kali di dalam kolom sedaam 1,5 meter. Yudha mengaku melakukan itu sebagai latihan pernapasan. 

Yudha dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut