Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vadel Badjideh Ngaku Dapat Mukjizat di Penjara, Ini Pengakuannya
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Vadel Badjideh Pecah Ngaku Lelah Selalu Dihujat Publik

Senin, 08 September 2025 - 20:12:00 WIB
Tangis Vadel Badjideh Pecah Ngaku Lelah Selalu Dihujat Publik
Vadel Badjideh mengaku lelah selalu dihujat publik. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur. 

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan. 

Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut