Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut Ammar Zoni Wajib Bayar Denda Rp500 Juta, Deadline 1 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Tatapan Kosong Dokter Kamelia usai Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:59:00 WIB
Tatapan Kosong Dokter Kamelia usai Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Tatapan kosong Dokter Kamelia menjadi sorotan saat menghadiri sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tatapan kosong Dokter Kamelia menjadi sorotan saat menghadiri sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Dia hadir langsung untuk menyaksikan proses hukum yang tengah dijalani sang aktor.

Kehadiran pemilik nama lengkap Hayati Kamelia itu pun menarik perhatian publik. Dia tampak tampil berbeda dengan mengenakan hijab merah muda saat memasuki ruang sidang.

Penampilan tersebut kontras dengan gaya biasanya yang sering terlihat dengan rambut panjang terurai. Penampilan tertutup itu langsung memancing rasa penasaran banyak pihak yang hadir di lokasi persidangan.

Kamelia kemudian menjelaskan alasan dirinya mengenakan hijab pada kesempatan tersebut. Dia mengaku setelah sidang berencana menghadiri acara buka puasa bersama.

"Iya, karena emang abis ini mau ada acara buka puasa sama Bu Titiek. Tadi ke bawah, tapi nggak bisa ketemu (Ammar Zoni). Iya udah langsung ke atas," katanya.

Saat sidang dimulai, Dokter Kamelia memilih duduk di samping ibu angkat Ammar Zoni, Titiek Haryati. Keduanya tampak serius mengikuti jalannya persidangan yang membacakan tuntutan terhadap sang aktor.

Suasana ruang sidang sempat hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut