Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut Ammar Zoni Wajib Bayar Denda Rp500 Juta, Deadline 1 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Tatapan Kosong Dokter Kamelia usai Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:59:00 WIB
Tatapan Kosong Dokter Kamelia usai Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Tatapan kosong Dokter Kamelia menjadi sorotan saat menghadiri sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan suami Irish Bella tersebut. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU.

"Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah 500 juta rupiah," tambahnya.

Mendengar tuntutan tersebut, raut wajah Dokter Kamelia berubah. Dia yang sebelumnya berdiri di belakang kursi pengunjung terlihat langsung menundukkan kepala.

Ekspresi wajahnya tampak lesu dan penuh keprihatinan. Dia terlihat beberapa saat menatap kosong seolah merenungkan ancaman hukuman yang kini dihadapi Ammar Zoni.

Usai persidangan, Kamelia mengaku merasa kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Meski begitu, dia menyadari proses hukum harus tetap dihormati.

"Ya, jujur kita memang kecewa ya, tapi ya balik lagi ini kan proses hukum ya. Kita harus menghormati apapun nanti keputusannya. Tapi ya kalau dibilang sedih, ya pasti sedih ya, karena sudah cukup lama ya," ucap Dokter Kamelia.

Dia juga berharap masih ada jalan terbaik bagi Ammar Zoni ke depan. Kamelia memilih menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan kepada keputusan pengadilan. "Mudah-mudahan masih ada yang... ya kita doain sajalah yang terbaik gitu ya," ucapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut