Terancam Pidana, Trio Warkopi Diminta Minta Maaf dan Izin ke Indro Warkop
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris menilai penampilan Trio Warkopi yang merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Apakah Trio Warkopi bisa dikenakan sanksi pidana?
"Kalau buat saya, daripada sanksi pidana gini gitu lebih baik edukasi. HKI kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Dia tidak ingin menjadikan sanksi pidana sebagai opsi utama. Freddy mendorong Trio Warkopi beserta manajemen lebih dulu meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.
"Kalau belum ada izin, bicara dulu sama Om Indro. Insya Allah selesai," katanya.
Tinggal ke depan, trio Warkopi beserta manajemen bisa meminta izin resmi melanjutkan kegiatan mereka bila masih ingin eksis.
"Nanti tinggal bikin kontrak lisensi selesai. Jadi tidak ada unsur pidana," kata Freddy Harris.
Keberadaan KI dalam sistem hukum difungsikan untuk melindungi hak-hak ekonomi pekerja seni, seperti Indro bersama Warkop DKI. Apalagi, Warkop DKI sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 2004.
"Jadi kalau ada sisi komersil, harus ngomong sama Om Indro. Kalau ada sisi komersilnya, ya tinggal gimana nanti pembagiannya. Misal dapat Rp10 juta, ambil deh. Kalau dapat Rp10 M, bagi-bagi dong. Ya sudah, kan tinggal upload lagi. Malah lebih enak lagi, Om Indro, hari ini dapat sekian nih, gitu," ujar Freddy Harris.
Editor: Dani M Dahwilani