Terjerat Narkoba, Epy Kusnandar Masuk RS karena Depresi dan Tekanan Darah Tinggi
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan, yang bersangkutan punya riwayat sakit, saat diamankan sedang kurang sehat untuk saudara EK dirawat. Atas dasar kemanusiaan EK tetap dirawat dan kita akan lakukan proses rehabilitasi," katanya.
Sementara itu untuk Yogi Gamblez (YG) dipastikan tidak menjalani rehablitasi, seperti Epy Kusnandar. Sebab, pada saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12,34 ganja.
Dengan rinciannya daun ganja kering 4,18 gram disertai dengan biji ganja 8,16 gram.
"EK tak punya barang bukti berdasarkan hal tersebut kita ajukan permohonan asesmen keputusan rehabilitasi. Itu juga melalui serangkaian koordinasi ke BNN. Kita sepakat terhadap EK kita lakukan rehabilitasi. Hanya EK saja, YG karena memegang barang bukti," katanya.
Sebagaimana diketahui, atas peristiwa tersebut Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditetapkan sebagai tersangka, dengan disangkakan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Editor: Vien Dimyati