Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Kirana Larasati Siap Dipanggil Penyidik
JAKARTA, iNews.id - Terseret kasus dugaan penipuan investasi emas senilai Rp25 miliar, artis Kirana Larasati menyatakan siap dipanggil memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri jika dibutuhkan. Diketahui, Kirana pernah menjadi brand ambassador (BA) perusahaan Nellava Bullion.
Dia mengaku prihatin terhadap nasib para konsumen yang masih menunggu kejelasan transaksi investasi logam mulia mereka.
Melalui pernyataan resmi di media sosial, Kirana menyampaikan empati kepada para pelanggan yang terdampak. Dia memahami keresahan konsumen yang menginginkan kepastian atas dana yang telah mereka investasikan.
"Saya sangat memahami bahwa situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi para customer yang saat ini sedang menunggu kejelasan tentang transaksi mereka. Saya sangat menghargai dan saya sangat memahami keresahan tersebut," ujar Kirana.
Dia menilai para konsumen tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga kepastian dan penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.
"Kepada teman-teman khususnya para customers yang terdampak, saya memahami betul bahwa yang kalian butuhkan bukanlah penjelasan melainkan kepastian dan penyelesaian," kata Kirana.
Kirana diketahui telah mengakhiri kontrak kerja sama dengan Nellava Bullion. Dia berharap persoalan tersebut segera dituntaskan agar para konsumen yang terdampak mendapatkan penyelesaian yang adil.
"Saya berharap semoga persoalan ini bisa segera menjadi terang dan semua pihak yang terdampak bisa mendapatkan penyelesaian yang seadil-adilnya," ucap Kirana.
Terkait proses hukum, Kirana menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dimiliki apabila dibutuhkan oleh pihak berwenang.
"Saya ingin menegaskan bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang," kata Kirana.
Kesiapan Kirana memberikan keterangan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum. Namun, hal itu tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Editor: Dani M Dahwilani