Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, 2 Alasan Reza Bukan Mengonsumsi Narkoba

Minggu, 01 Juli 2018 - 20:03:00 WIB
Terungkap, 2 Alasan Reza Bukan Mengonsumsi Narkoba
Reza Bukan ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presenter Reza Bukan ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. AKBP Erick Frendriz, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun mengatakan alasan Reza mengonsumsi narkoba.

"Pelaku mengaku mengonsumsi sabu sejak empat tahun lalu. Alasannya, untuk menghilangkan stres dan membantu untuk meningkatkan semangat kerja," ujar AKBP Erick Frendriz saat ditemui di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).

Menurut Erick, Reza membeli atau mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial PC yang saat ini keberadaannya masih ditelusuri pihak berwajib. 

"Kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba 'manajer artis' sebelumnya. Ini murni karena pelaku secara pribadi ingin mengonsumsi sabu," katanya.

Dia menambahkan, penangkapan Reza Bukan berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan itu, menurutnya, polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya resmi melakukan penggerebekan di kediaman pribadi sang presenter di Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.

"Pelaku Reza Bukan sudah kami buntuti kurang lebih seminggu terakhir. Barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,19 gram kami temukan di gudang rumah pelaku," ujar Erick.

Terkait perbuatannya, presenter bertubuh tambun tersebut akan diganjar dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika tahun 2009. "Pelaku terancam hukuman kurung minimal empat tahun," kata Erick, demikian dimuat Okezone.com.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut