Terungkap Alasan Leon Dozan Aniaya Pacar hingga Luka-Luka, Kini Ditetapkan Tersangka
Leon, dikatakan, Susatyo melakukan tindakan penganiayaan itu menggunakan tangan kosong. Korban, Rinoa, mengalami luka di sekujur tubuh, mulai dari leher hingga bagian paha.
"Pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga dari hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban," kata dia.
"Sesuai hasil visum, ada di bagian tangan, ada juga di bagian sekitar leher, paha semua nanti hasil visum kita sampaikan," ujar Susatyo.
Sebagaimana diketahui, Leon Dozan diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 16 November 2023 pada pukul 22.00 WIB di rumahnya kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Polisi juga sudah menetapkan putra dari pasangan Betharia Sonata dan Willy Dozan sebagai tersangka atas dua kasus sekaligus.
Untuk kasus penganiayaan, Leon terancam melanggar Pasal 315 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus penistaan instansi Polri, Leon dijerat dengan Pasal 207 KUHP dengan ancaman satu tahun enam bulan BUI.
Editor: Siska Permata Sari