Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena kasus narkoba. Keputusan itu ditetapkan pada Selasa (16/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.
Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui dia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.
"Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU ditemui usai sidang.
"Tuntutan pidana itu ada alasan yang meringankan dan memberatkan. Alasan yang memberatkannya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatan sebagai pemodal. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit, berterus terang. Itulah pertimbangan kami sehingga lebih rendah tuntutan Akri," kata Khareza.
Sementara itu, rekannya yakni Akri yang diberikan modal Rp50 juta oleh Ammar Zoni untuk berbisnis narkoba itu hanya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Terbaru, mantan suami Irish Bella itu ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket ganja.
Editor: Vien Dimyati