Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ruben Onsu Bayar Clipper untuk Fitnah Sarwendah? Faktanya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Alasan Sarwendah Laporkan 46 Akun Medsos ke Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:16:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan Sarwendah Laporkan 46 Akun Medsos ke Polisi
Sarwendah resmi laporkan 46 akun media sosial ke polisi. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Sarwendah Ingin Media Sosial Digunakan dengan Bijak

Menurut Pablo, setiap orang memiliki hak untuk mengemukakan pandangan melalui media sosial. Namun, kebebasan itu tidak seharusnya digunakan untuk menyerang privasi, menyebarkan informasi yang tidak benar, atau merendahkan martabat orang lain.

“Tentu saja, setiap orang boleh berpendapat lewat media sosial. Namun pendapat yang dibuat tentunya harus menghormati privasi orang lain dan jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat seseorang,” ujar Pablo pada iNews.id, Kamis (22/10/2026).

Pesan tersebut menjadi salah satu poin penting di balik laporan Sarwendah. Persoalannya bukan semata-mata mengenai banyaknya akun yang dilaporkan, melainkan juga batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang diduga merugikan orang lain.

Di ruang digital, potongan video dan pernyataan yang tersebar tanpa konteks dapat memengaruhi cara publik memandang seseorang. Karena itu, pengguna media sosial perlu memastikan informasi yang dibagikan tidak menyesatkan dan tidak menyerang kehidupan pribadi pihak lain.

46 Akun Dilaporkan, Lima di Antaranya Influencer

Pablo mengungkapkan, dari 46 akun yang dilaporkan, lima di antaranya merupakan influencer. Dia menuding akun-akun tersebut menggunakan fitur siaran langsung atau video Instagram untuk menggiring opini publik dan menjatuhkan kredibilitas Sarwendah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut