Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelapor Sebut Ruben Onsu Sempat Beri 3 Cek Kosong Rp4,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Sosok Pelapor Kasus Ruben Onsu Ternyata Seorang Dokter

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:33:00 WIB
Terungkap Sosok Pelapor Kasus Ruben Onsu Ternyata Seorang Dokter
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, memberikan sinyal mengenai profesi kliennya yang berinisial DM adalah seorang dokter. (Foto: Instagram Ruben Onsu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus hukum yang menjerat presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Mantan suami Sarwendah itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).

Di tengah proses hukum tersebut, sosok pelapor yang selama ini menjadi tanda tanya mulai terungkap. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, memberikan sinyal mengenai profesi kliennya yang berinisial DM.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar pelapor merupakan dokter kecantikan, Ramzy tidak membenarkannya secara gamblang. Dia hanya memastikan kliennya memang berprofesi sebagai dokter.

"Dokter-dokter. Kan kamu tahu saya pengacara spesialis dokter kan?" ujar Ahmad Ramzy saat ditemui awak media di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Ramzy menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kerja sama investasi bisnis makanan sehat yang ditawarkan Ruben Onsu kepada kliennya. Dalam kerja sama itu, sang dokter disebut telah menyerahkan uang mencapai Rp3,5 miliar secara bertahap.

"Saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi bisnis. Yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp3,5 miliar (rupiah), yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari. Selanjutnya saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai saat ini pun tidak ada realisasinya," ujarnya.

Menurut Ramzy, keuntungan yang dijanjikan dalam kerja sama tersebut hingga kini belum terealisasi. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar kliennya mengambil langkah hukum.

Selain persoalan investasi, Ramzy juga mengungkap adanya sejumlah cek yang diberikan pihak Ruben Onsu kepada kliennya. Cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena rekening tidak memiliki dana sesuai nominal yang tercantum.

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Cek kosong itu yang nominalnya sejumlah ya 4 sekian miliar. Ada yang 350 (juta), 350 (juta), ada 3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong)," katanya.

Dia menyebut total nominal cek tersebut bahkan mencapai lebih dari nilai uang pokok yang telah diserahkan kliennya. Bukti cek kosong itu menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

Di sisi lain, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya disebut sempat membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ). Namun, Ramzy mengatakan hingga kini belum ada realisasi pengembalian uang kepada kliennya.

"Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya. Nggak ada (cicilan 100 juta), tidak ada. Kalau memang nantinya ke sana ada hal yang bisa diupayakan perdamaian ya kami mengapresiasi. Tapi kalau tidak, ya kami tetap akan meneruskan perkara ini sampai ke ranah pengadilan," ucapnya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Ruben Onsu masih terus berjalan. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut