Tina Toon Klarifikasi Kabar Gugatan Rp10 Miliar atas Hak Cipta Lagu
JAKARTA, iNews.id - Tina Toon mengklarifikasi kabar dirinya digugat Engkan Herikan Rp10 miliar, karena dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul Bintang.
"Terkait adanya nama aku di masalah 23/pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt. Pst: Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu)" tulis Tina dalam pesannya kepada awak media, Sabtu (28/8/2021).
Menurut Tina kedudukannya hanya sebagai penyanyi, dia pun menegaskan bahwa urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu serta hak cipta merupakan ranah label.
"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label," kata penyanyi yang kini merupakan anggota DPRD DKI Jakarta itu.
Di poin ke dua, Tina mengungkapkan posisinya di perkara ini. Sang pelantun lagu Bolo Bolo tersebut menyebut dirinya bukan pihak utama yang digugat oleh Engkan Herikan.
"Posisi Tina di perkara ini bukan TERGUGAT tapi TURUT TERGUGAT (sebagai pelengkap gugatan). Sementara itu dulu yang bisa aku tanggapi ya," ujar Tina.
Diketahui, Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp10 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2021. Pihaknya merasa dirugikan sebab lagu ciptaanya, Bintang, didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya.
"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan RP 10 miliar kerugian immateril,'" kata Muhammad Iqbal Arbianto sang kuasa hukum Engkan, dikutip iNews.id dari YouTube KH Infotainment.
Selain Tina Toon, pihak lain yang juga digugat oleh Engkan adalah Basia Roullette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.
Editor: Dyah Ayu Pamela