Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim
JAKARTA, iNews.id - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang putusan sela Kamis (27/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain mengikuti sidang secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ammar Zoni yang tampil mengenakan baju tahanan dengan peci putih duduk berdampingan dengan para terdakwa.
Dia mengaku dalam keadaan sehat untuk mengikuti persidangan hari ini. Ammar juga banyak bertanya kepada Majelis Hakim.
"Berarti ini belum putusan akhir ya Yang Mulia?" tanya Ammar Zoni.
"Belum, ini putusan sela ya," jawab Hakim Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan kelima terdakwa pada sidang pekan lalu.
"Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," kata Dwi dalam persidangan.
Menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat dalam mengeluarkan dakwaanya. "Itu ya, para terdakwa ya. Jadi, Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," kata Dwi.
Selanjutnya, Ammar Zoni akan dihadirkan secara langsung untuk mengikuti sidang dugaan kasus peredaran narkoba dalam rumah tahanan (Rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025.
Dalam surat penetapannya, Majelis Hakim memenuhi permintaan pihak terdakwa untuk menjalani sidang secara offline atau tatap muka. "Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Dwi Elyarahma.
"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani