Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan
"Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan kemudian penyerahannya dilakukan di dalam lingkungan rutan kelas I Jakarta Pusat," jelas Fatah.
Perbuatan Ammar Zoni diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pemidanaan itu minimal 5 tahun.
"Tentang rencana tuntutan (akankan maksimal) kami akan melihat hasil dari persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan juga kami memperhatikan faktor meringankan dan memperberat, seperti residivi itu merupakan hal memberatkan, tapi tuntutannya maksimal atau tidak kami lihat nanti," ujar dia.
Editor: Muhammad Sukardi