Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sentil Doktif, Richard Lee Singgung Dugaan Pemerasan Rp200 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Dugaan Pemerasan Rp200 Miliar, Richard Lee Pegang Nasihat Guru dan Sahabat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:21:00 WIB
Ungkap Dugaan Pemerasan Rp200 Miliar, Richard Lee Pegang Nasihat Guru dan Sahabat
Dokter Richard Lee menyinggung dugaan permintaan uang hingga Rp200 miliar di tengah perseteruannya dengan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee menyinggung dugaan permintaan uang hingga Rp200 miliar di tengah perseteruannya dengan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Menghadapi polemik tersebut, Richard mengaku memilih berpegang pada nasihat guru dan sahabatnya agar tidak meladeni persoalan hanya dengan mengandalkan logika.

Pernyataan itu disampaikan Richard Lee usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang baru-baru ini. Dia juga menyindir pihak yang menurutnya pandai memutarbalikkan fakta di tengah polemik yang semakin memanas.

Richard mengungkapkan, sejumlah guru dan sahabat telah menasihatinya agar menghadapi persoalan dengan cara berbeda. Dia pun menyampaikan pesan yang diterimanya dengan menggunakan perumpamaan tentang iblis.

"Beberapa guru, teman, dan sahabat saya menasihati saya, jangan melawan iblis dengan ilmu. Karena iblis si paling tinggi ilmu. Iblis enggak peduli kalau misalnya belinya bukan di tempat yang resmi, iblis tutup mata," ujar Richard Lee.

Tak hanya soal ilmu dan logika, Richard juga menyinggung dugaan pemutarbalikan fakta. Dia menyebut nominal Rp10 miliar dan Rp20 miliar sebelum menyinggung angka Rp200 miliar yang dikaitkannya dengan dugaan permintaan uang.

"Jangan melawan iblis dengan fakta, walaupun fakta itu benar. Karena iblis paling pintar memutarbalikkan fakta. Iblis mengatakan saya ingin memberikan Rp10 miliar, Rp20 miliar, padahal iblis minta Rp200 miliar. Jangan berdebat dengan iblis, karena iblis pintar merangkai kata-kata. Lawanlah iblis dengan hati dan keluarga, karena iblis tidak punya hati dan keluarga," kata Richard.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perseteruannya dengan Doktif. Namun, dugaan permintaan uang Rp200 miliar dan tudingan pemutarbalikan fakta itu merupakan klaim yang disampaikan Richard dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan keputusan penangguhan penahanan kliennya merupakan kewenangan majelis hakim. Dia meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.

"Kalau ada keputusan manusia, itu memang tidak bisa mengakomodir (keinginan) orang lain. Tapi kami harap ya, karena bukan dialah yang memutuskan ditangguhkan atau tidak, majelislah. Dan kami sangat menghormati majelis hakim," ujar Faizal Hafied.

Faizal menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan Richard telah diajukan beberapa kali sebelum akhirnya dikabulkan. Menurut dia, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan serta jaminan dari sejumlah tokoh publik, termasuk Ustaz Derry Sulaiman dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Dia menambahkan, penangguhan penahanan tidak berarti perkara yang menjerat Richard telah selesai. Proses persidangan tetap berjalan sehingga Richard masih harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi status dokter ini sudah kembali sebagai warga biasa karena penahanannya ditangguhkan. Kalau belum boleh ke mana-mana ya wajar karena kan masih proses sidang," kata Faizal.

Sebelumnya, Doktif secara terbuka menyampaikan kekecewaannya setelah penahanan Richard Lee ditangguhkan dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Doktif juga meminta masyarakat tidak salah memahami keputusan tersebut. Dia menegaskan Richard bukan dibebaskan sepenuhnya, melainkan masih berstatus tahanan kota.

"Jadi masyarakat atau fans-nya dari terdakwa Richard berkata bahwa dia dibebaskan, ini yang perlu diklarifikasi. Dia bukan dibebaskan. Dia masuk dalam kategori tahanan kota. Tahanan. Masih statusnya tahanan," ujar Doktif.

Penangguhan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Richard Lee tetap harus menjalani persidangan atas perkara yang menjeratnya, sementara perseteruannya dengan Doktif masih menjadi perhatian publik.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut