Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kasus Pelecehan Seksual Atlet Menembak 15 Tahun, Erick Thohir Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Update Kasus P Diddy, Siap Banding agar Bebas dari Penjara atas Tuduhan Perdagangan Seks!

Selasa, 01 Oktober 2024 - 09:29:00 WIB
Update Kasus P Diddy, Siap Banding agar Bebas dari Penjara atas Tuduhan Perdagangan Seks!
P Diddy pastikan mengajukan banding, dengan harapan bisa bebas dari semua tuduhan. (Foto: WireImage)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menduga P Diddy tega melakukan tindakan itu semua, khususnya perdagangan seks, hanya untuk kepuasan seksual. Hal itu mengacu pada dugaan P Diddy memberikan obat-obatan kepada korban dan kemudian memaksa mereka berhubungan seks dengan pekerja seks pria, serta dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi sehingga korban bungkam. 

"Selama puluhan tahun P Diddy menyiksa, mengancam, dan memaksa wanita dan orang lain di sekitarnya untuk memenuhi hasrat seksualnya, melindungi reputasinya, dan menyembunyikan perilaku," ungkap jaksa dalam dakwaan tersebut. 

Supaya semua itu berjalan mulus, lanjut laporan jaksa, P Diddy mengandalkan karyawan dia, orang kepercayaan, hingga pihak berpengaruh di sekelilingnya. 

Sebagai informasi, pengacara P Diddy sudah sempat mengajukan jaminan berupa 50 juta dolar Amerika atau sekitar Rp780 miliar agar kliennya itu tidak dipenjara. Namun Hakim Carter tidak menyetujuinya. 

Carter bersikeras menahan P Diddy dengan alasan, jika dia dibebaskan, kemungkinan akan melarikan diri atau mungkin menghalangi kasus ini dengan menekan para saksi. 

P Diddy kini ditahan di Metropolitan Detention Center, fasilitas pemasyarakatan federal di Brooklyn. Banyak laporan mengatakan kalau penjara itu terasa seperti perumahan yang tidak manusiawi.  

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut