Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Serang Personal, Kuasa Hukum Richard Lee Geram: Sampai Ditanya Sudah Sunat Belum hingga Wig
Advertisement . Scroll to see content

Update! Saksi JPU Mangkir di Sidang Dokter Richard Lee, Doktif Kecewa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:54:00 WIB
Update! Saksi JPU Mangkir di Sidang Dokter Richard Lee, Doktif Kecewa
Doktif di sidang Dokter Richard Lee hari ini, Kamis (20/8/2026). (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Ia kemudian mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi saksi yang mengabaikan panggilan persidangan tanpa alasan yang sah.

Doktif menyebut ketidakhadiran saksi secara terus-menerus bahkan dapat berujung pada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"Atau akan ada penjemputan paksa yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik. Daripada nanti namanya jadi rusak, nah lebih baik datang dengan sukarela," lanjutnya.

Bukan hanya soal proses persidangan, Doktif juga mengingatkan para saksi agar tidak menganggap remeh panggilan pengadilan. Ia menyebut ada ancaman pidana bagi saksi yang mangkir tanpa alasan yang dibenarkan.

"Tetap bagaimanapun juga karena ada di KUHAP, jika saksi tidak datang itu ancamannya kurang lebih 9 bulan pidana," pungkasnya.

Absennya sejumlah saksi dalam persidangan Dokter Richard Lee pun menjadi perhatian karena kehadiran mereka dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Doktif berharap para saksi memenuhi panggilan pada persidangan berikutnya agar proses hukum tidak kembali tertunda.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut