Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!
Advertisement . Scroll to see content

Ustadz Derry Sulaiman Tanggapi Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Isa Zega: Sudah Melewati Batas

Sabtu, 23 November 2024 - 08:56:00 WIB
Ustadz Derry Sulaiman Tanggapi Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Isa Zega: Sudah Melewati Batas
Ustadz Derry Sulaiman angkat bicara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan transgender Isa Zega. (Foto: Instagram Ustada Derry Sulaiman/Isa Zega))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ustadz Derry Sulaiman angkat bicara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan transgender Isa Zega. Kasus bergulir berawal dari postingan Isa Zega yang sedang menjalani ibadah umrah di Tanah Suci Mekkah dengan pakaian perempuan berhijab. 

Melalui Instagram pribadinya, Ustadz Derry meminta maaf karena baru memberikan respons soal hal tersebut. Sebab dia tidak mengenal sosok Isa Zega yang bernama asli Sahrul. 

"Jujur pertama saya bingung Syahrul siapa, saya kepo-kepoin ternyata dia memang transgender ya," kata ustadz Derry Sulaiman dikutip dari Instagram @derrysulaiman, Sabtu (23/11/2024).

Melihat dari yang dialami Isa Zega, Ustadz Derry menjelaskan siapapun yang mengubah ketetapan Allah, maka hidupnya akan dipersulit.

"Jadi apa yang bisa kita ambil pelajaran ya. Kalau orang tidak menerima ketetapan Allah dia pasti akan susah, dia pasti akan menderita dan terhina," ujar Ustadz Derry Sulaiman.

Ini bukan pertama kalinya Isa Zega menjalankan ibadah umrah dengan pakaian seperti perempuan. Selebgram yang akrab disapa Mami Online itu sudah berkali-kali umrah dan baru kali ini kena batunya.

Tentu ini dianggap sudah melewati batas dan tidak bisa dibiarkan lagi. “Di depan ka’bah dengan hijabnya. Ini jelas-jelas ya sebuah perbuatan yang sudah melewati batas," kata Ustadz Derry.

"Tapi ketika kamu sudah mempublish di sosial media itu sepertinya Bapak sudah menantang umat Islam," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Isa Zega dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto atas dugaan penistaan agama. 

Isa Zega dilaporkan dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat membuatnya terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut