Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Advertisement . Scroll to see content

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibunda Pingsan

Rabu, 01 Oktober 2025 - 20:20:00 WIB
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibunda Pingsan
Kedua kakak Vadel Badjideh membopong ibu yang pingsan usai sidang vonis (foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh, pingsan setelah mendengar vonis tersebut.

Dalam sidang tersebut, sang TikToker juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan buntut kasus asusila anak Nikita Mirzani

Titin selaku ibu kandung Vadel turut hadir mendampingi anaknya menjalani sidang putusan. Dia datang bersama dua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, serta sang suami, Umar Badjideh. 

Dia duduk di bangku pengunjung tepat di belakang sang anak. Dengan wajah cemas, Titin menanti pembacaan putusan kasus tersebut sambil memperbanyak zikir. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut