Vadel Badjideh Terima Dakwaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). TikToker 21 tahun itu mengaku menerima seluruh dakwaan JPU tanpa ada pembelaan apapun dalam sidang tertutup itu.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh, menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan rasa penyesalan kliennya. "Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi (bantahan) terhadap tuntutan yang diberikan hakim," kata Oya Abdul Malik kepada wartawan setelah sidang.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," katanya.
Kakak Vadel Badjideh, Martin Badjideh tak ingin berkomentar banyak atas dakwaan sang adik. Dia hanya berharap Vadel tetap tegar selama persidangan.
"Sampai saat ini ya kita masih lihat Vadel kan semangat, terus kuasa hukum dari Vadel sudah menjelaskan semua. Jadi intinya semuanya percaya berjalan dengan lancar bismillah," ujarnya.
Oya menambahkan dukungan keluarga yang diberikan untuk Vadel sangat memengaruhi mental kliennya. "Dia happy sekali keluarganya semua datang, full, saya juga pertama kali lihat saudara perempuannya yang hadir. Artinya dia dapat dukungan luar biasa dari keluarga, dan itu yang menguatkan dia," katanya.
Seperti diketahui, Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah di sidang putusan nanti, maka Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Dani M Dahwilani