Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan
Advertisement . Scroll to see content

Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan soal Ini

Rabu, 16 Januari 2019 - 20:52:00 WIB
Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan soal Ini
Vanesa Angel bersama pengacara Milano Lubis dan teman-temannya saat konferensi pers usai penetapannya sebagai tersangka prostitusi online. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus prostitusi yang menyeret nama artis, tengah marak diberitakan belakangan ini. Bahkan, sosok VA atau Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online oleh Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Untuk menghindari pemberitaan yang menghakimi terutama berkaitan dengan kekerasan seksual, saksi atau korban pelecehan, Komnas Perempuan menggelar sesi diskusi bersama rekan pers, Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban. Hal ini berkaitan dengan maraknya kasus pemerkosaan dan prostitusi online yang tengah terjadi.

Dalam kesempatan ini, Komnas Perempuan juga menyatakan keberatan dengan prostitusi online yang dinilai sebagai eksploitasi perempuan. Mereka menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan para perempuan.

"Komnas Perempuan dengan Dewan Pers, Kepolisian serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban bekerja sama untuk pemberitaan kasus-kasus yang berhubungan dengan pelecehan seksual dan berhubungan dengan perempuan, itu yang paling penting. Dan, media juga tahu yang harus dilakukan dalam pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan perlindungan korban dan saksi," ujar Mariana Amirudin, Komisioner Komnas Perempuan saat ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Komnas Perempuan merasa tidak adil bahwa pemberitaan yang terjadi hanya mengarah pada perempuan. Mereka juga meminta pemberitaan berimbang kepada Dewan Pers dan rekan media agar mengulas para pengguna jasa prostitusi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut